Eranasional.com – Inilah biodata dan profil Kasatpol PP Banten, Agus Supriyadi, yang dicopot akibat aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Aksi menuntut revisi UMK 2022 yang berakhir dengan masuknya buruh ke ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut, membuat Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dicopot.
Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dicopot, karena instansi yang dipimpinnya gagal menjaga ketentraman dan ketertiban dengan masuknya buruh ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi terancam dijatuhi sanksi disiplin berat, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu disebutkan, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menyebut Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari jabatannya.
Keputusan Gubernur Banten tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemprov Banten.
Tinggalkan Balasan