Pekalongan – Sebanyak 15 sepeda motor diamankan oleh Satlantas Polres Pekalongan Kota karena menggunakan knalpot ‘brong’ atau racing.

“Hari ini kita amankan 15 sepeda motor berknalpot brong. Dalam seminggu ini, total sudah ada 41 kendaraan yang kita amankan dan kemungkinan akan terus bertambah,” terang AKP Tri Handayani, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Senin (17/1/2022).

Puluhan kendaraan roda dua itu ditilang kepolisian, lantaran menimbulkan polusi suara bagi masyarakat dan tidak sesuai standar.

“Demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik. Satlantas melakukan penindakan pelanggaran secara humanis bagi pengguna knalpot yang tidak sesuai standar,” imbuhnya saat ditemui kantornya.

“Kita berikan sanksi tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” lanjutnya.

Tak hanya bagi para pengendara, Sabtu (15/1/2022) lalu pihaknya juga sosialisasi ke toko dan bengkel yang menjual knalpot brong.

“Kami imbau kepada pelaku usaha knalpot, untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong yang sudah meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (em-aha)