Eranasional.com – Pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 kembali dilakukan oleh pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) 02 Cafe dan Sport Bar di Kota Palangka Raya, Minggu (30/1). Pada hal beberapa waktu lalu pernah diberi sanksi penutupan sementara selama 7 hari.
Pelanggaran prokes COVID-19 itu diketahui ketika tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat lalu kita ke lokasi. Ternyata benar kita menemukan THM buka sampai subuh dan tidak mematuhi prokes,” ujar Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Palangka Raya Ipda Narmanto.
Narmanto mengatakan pihaknya langsung melakukan pembubaran dan meminta keterangan dari pengelolah THM tersebut.
“Kita dapat langsung melakukan penindakan karena Satpol PP sebagai penegak perda tidak turut hadir dalam operasi malam ini,” ujarnya.
“Satgas ini terdiri atas beberapa tim dan saat penindakan tim penegak perda tidak bergabung sehingga ini akan disampaikan keada Ketua Satgas kepada tim yang berwenang menegakan Perda,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan