Kepala Disdukcapil Palangka Raya Drs.H.Edie, M.AP

Eranasional.com – Dalam era transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan khususnya pemerintah kota palangkaraya dalam sektor pelayanan publik.

Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi saat ini.

Langkah transformasi digital ini pada prinsipnya dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang mampu beradaptasi sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu pemerintah menyadari bahwa pelayanan publik kini tak lagi hanya mengandalkan dari perspektif birokrasi semata, tapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Adapun transformasi pelayanan publik yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi saat ini adalah Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (E-Services).

Seperti hal nya yang dilakukan Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota palangkaraya ditahun 2022 ini meluncurkan inovasi dengan pembuatan aplikasi E-Service untuk kepentingan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.

Kepada Eranasional.com, PLT Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya Edie menerangkan, kegiatan Pembangunan Sistem Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan ini adalah Meningkatkan layanan publik dalam hal kependudukan dan catatan sipil Mempermudah pelayanan publik
Meringkas jalur pelayanan, mempercepat waktu, efektif dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Selain itu, aplikasi yang dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mengurangi antrian offlinesehingga akan lebih menghemat anggaran pengadaan formulir, dengan tampilan yang lebih user friendly dan mudah dipahami masyarakat.

“Kami membuat Aplikasi E-Service yang mendukung dalam Pelayanan proses penerbitan dokumen kependudukan secara elektronik.Program aplikasi website pelayanan yang dibuat Oleh tim SIDOI ( pegawai ASN dan PTT dari Dinas Dukcapil Kota Palangkaraya )”, Ucapnya.

Edie berharap aplikasi ini dapat membuat proses administrasi kependudukan lebih cepat, dapat dapat mengubah kebiasaan lama yang konvensional ke cara kerja sistem online.

“Dengan cara aplikasiweb SiDoi ini, kami berharap kita telah siap ber-transformasi secara digital dan mengubah kebiasan lama dari cara yang konvensional ke cara kerja online sistem.” Kata Edie

“Aplikasi akan kami bagi ke dalam beberapa modul menyesuaikan seberapa banyak produk layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Beberapa Produk layanan yang akan kami Transformasikan ke dalam bentuk digital salah satunya adalah system pendaftaran secara online. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk dilayani untuk proses pencetakan ulang KTP-el yang rusak. Pemohon hanya mendaftarkan dirinya di sistem berbasis web ini, memverifikasi akunnya via email, lalu mengisi biodata dan melengkapi data dan upload berkas. Semua proses dilakukan secara Online tanpa tatap muka sama sekali bersama Petugas / operator”, Lanjut nya.

Adapun Pelayanan Aplikasi Web SIDOI Meliputi :
1. KTP el-Baru
2. KTP el-Rusak
3. KTP el-Hilang
4. KIA usia 0 – 4 Tahun
5. KIA usia 5 – 16 Tahun
6. Kartu Keluarga
7. Surat Pindah
8. Akta Perkawinan
9. Akta Kelahiran
10. Akta Kematian
11. Validasi NIK
12. Antrian Online Adminduk
13. antrian perekaman KTP El

“Kesimpulan dari pembuatan dan penggunaan aplikasi ini Berdasarkan Payung Hukum PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING Memberikan kemudahan kepada Masyarakat dalam kepengurusan pelayanan Adminduk di Dinas kependukakan dan pencatatan sipil kota palangkaraya mengintegrasikan GO DIGITAL yang digadangkan oleh kemendagri tentang pelayanan melalui daring/ secara online menjadi solusi atas pelayanan yang selama ini bersifat tatap muka berubah menjadi online / digital.” tutup Edie.