Eranasional.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di Kabupaten Karangasem.

“Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi, saya datang ke sini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran,” kata Koster di Amlapura, Karangasem, Minggu (20/2/2022).

Koster menyampaikan hal tersebut saat menyosialisasikan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa produksi arak gula itu harus ditutup. Pertama, mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal. Kedua, mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak Bali, karena merugikan harga pasar. Ketiga, mematikan cita rasa dan branding arak Bali.

Keempat, membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. Kelima, bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.

“Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa luar biasa sampai dikenal? Jangan hanya untuk mencari keuntungan, namun membahayakan nyawa orang lain,” ucap Koster.