Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Kompol Suparji, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (8/3/2022). Abdul Hakim

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 7 orang pengguna dan pengedar narkotika selama Operasi Bersinar Candi tahun 2022, 9-28 Februari.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10,94 gram ganja dan 3,47 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, dari empat pemakai maupun pengedar ganja tersebut, dua pelaku masih berstatus anak-anak, yaitu CRW (16) dan ABF (16).

“Untuk sabu-sabu terdapat 2 tersangka, sedangkan ganja 5 tersangka. Dan dari 5 tersangka ini, 2 orang masih kategori anak-anak sehingga sudah kita limpahkan 2 tersangka ini berikut berkasnya,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Kompol Suparji saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (8/3/2022).

“Tersangka anak-anak ini hanya pemakai, ikut-ikutan teman terus memakai,” lanjut Kapolres.

Menurut Wahyu, pada Operasi Bersinar Candi tahun 2022 itu pihaknya hanya menargetkan operasi 3 pelaku namun justru mendapat tujuh pelaku. Ketujuh pelaku itu diamankan ditempat terpisah dan waktu yang berbeda.

Pertama, pada Rabu (9/2/2022) 4 orang diamankan di sebuah rumah Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dengan barang bukti 4 linting ganja seberat 5,17 Gram. Mereka berinisial CRW (16), ABF (16), MA (20) dan MYH (20).

Kedua, pada Kamis (10/2/2022) 1 orang diamankan berinisial RHS (37) di Jalan Raya Dr. Sutomo Kelurahan Kalibaros Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat 1,07 gram.

Ketiga, pada Sabtu (12/2/2022) 1 orang diamankan berinisal MKB (25) di sebuah rumah Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dengan barang bukti ganja seberat 5,77 gram.

Dan keempat, Minggu (13/2/2022) 1 orang diamankan berinisal MS (33) di sebuah rumah Desa Watussalam Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 gram.

Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (em-aha).