Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Pekalongan.

Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencanangkan penggunaan M-Pati yakni sebuah aplikasi pelaporan kematian dan pemanfaatan buku laporan kematian bagi kelurahan untuk merekap data warga yang sudah meninggal dunia.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi mengatakan, bahwa pencanangan aplikasi yang sudah digunakan sejak awal Januari 2022 itu sebagai salah satu upaya untuk terus meng-update data warga yang sudah meninggal dunia.

“Aplikasi ini digunakan dengan cara mengisi isian form dari link M-Pati, dan selama dua bulan ini kami nilai efektif penggunaannya,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/4/2022).

Slamet meminta peran para RT untuk senantiasa melaporkan kematian ke kelurahan agar buku laporan kematian dapat lebih tertib.

Menurut Slamet, aplikasi M-Pati ini akan memudahkan dalam pendataan atau pelaporan kematian warga Kota Pekalongan.

“Kami melihat selama ini, sebagian masyarakat masih enggan untuk melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia,” jelas Slamet.

Warga pada umumnya, kata dia, masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan.

“Adanya M-Pati ini progresnya baik, selama dua bulan ini Disdukcapil telah mengeluarkan ratusan akta kematian,” pungkas Slamet. (*)