Azmi Syahputra (tengah) bersama Dokter, dalam kegiatan Workshop di RSUD Bendan, Pekalongan. Kamis, (7/4). Foto. Istimewa

Eranasional.com, Dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh dibayangi rasa takut dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Pasalnya, tugas bidang kesehatan adalah tugas yang diamanahkan dalam konstitusi dan menjadi hak dasar atau kebutuhan pokok setiap orang.

Seperti yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra saat hadir sebagai narasumber workshop “Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit” yang diselenggarakan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan, Kota Pekalongan, Jawa Barat, (Kamis 7/5).

“Sudah semestinya profesi di bidang kesehatan harus dilindungi, dan tidak boleh menimbulkan ketakutan di kalangan dokter maupun nakes dalam mengambil tindakan terhadap pasien yang memiliki resiko tinggi,” ujar Azmi Syahputra.

Azmi menekankan, memang diperlukan dibangun satu pemahaman prosedural hukum, termasuk berbagai bentuk dalam langkah-langkah antisipasi guna memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes.

“Antara lain dengan dilakukan standar profesi kedokteran, patuh dan konsisten terhadap informed consent, rekam medis, dan membentuk komisi hukum rumah sakit ini adalah kunci utama,” Pungkasnya.