Barang bukti berupa 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit handphone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,- berhasil diamankan Polresta Banyuwangi di sepanjang bulan Maret 2022 dari 18 kasus Narkoba.

Eranasional.com – Sepanjang bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan selain kasus Narkoba berjenis sabu siap edar dengan nilai jutaaan rupiah juga ditemukan 1 obat daftar G.

Pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit handphone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,-.

”Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (8/4).

Saat ini, lanjut Nasrun, para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Nasrun.

Atas perbuatan tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis. ”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.