Tangerang, eranasional.com – Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Rt 18/08 Kp. Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa Kab.Tangerang disinyalir tidak transparan kepada masyarakat khususnya warga setempat.

Dikarenakan, tidak ditemukannya pemasangan papan nama proyek di lokasi kegiatan, hal ini terindikasi adanya tindakan yang diduga kuat melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Seharusnya pemasangan papan proyek tersebut dipasang, jadi jelas asal usulnya dari pribadi apa dari pemerintah, karena sudah jelas jelas keterbukaan informasi publik itu hak setiap warga negara yang berdasarkan asas keterbukaan.” kata Yudi Anggota LSM LIN. Kamis (9/4).

Lanjutnya,” Saat saya telusuri melalui akses terpercaya ternyata Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih (SAB) tersebut berasal dari APBD 2020 melalui Kecamatan Cikupa dengan nilai anggaran Rp.145.000.000. Namun disitu tidak diketahui CV atau PT apa yang mengerjakannya. Hal ini jadi dugaan kuat saya adanya dugaan pencurian volume dan pembiaran pihak Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.” Katanya

Disisi lain, saat dikonfirmasi kepada tokoh pemuda setempat, ia hanya menjawab,” saya tidak ada laporan soal kegiatan itu bang..baik dari yang kerja, maupun dari kelurahan juga tidak ada, coba nanti saya cek ke lokasi” ujar nya saat dikonfirmasi melalui telfon seluler.

Tidak sampai disitu, kami pun menelusuri ke pihak Kecamatan Cikupa, namun Camat tidak ada di kantor, hanya ada staff pegawainya, bahkan kasi Ekbang pun sampai saat berita ini diterbitkan belum dapat ditemui guna keterangan lebih lanjut.(NR)