Pemkot Pekalongan melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik Lebaran tahun 2022.

Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Semua mobil berplat merah itu harus tetap standby (dikandangkan) agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Para pegawai  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekalongan boleh mudik, tetapi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” tekan Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai kita temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral. Nanti kami akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan dari pemerintah pusat tersebut,” tegas Aaf, sapaan akrab Walikota.

Selain aturan pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga diminta tidak mengadakan buka puasa bersama dan Open House (Halal Bihalal) ketika lebaran Idul Fitri nanti.

“Larangan ASN selama Puasa Ramadhan dan Lebaran ini juga mereka tidak boleh mengadakan buka puasa bersama dan tidak boleh membuka Open House (Halal Bihalal), dan sebagainya. Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (*)