Tangerang, eranasional.com – Sering kali terlihat pekerjaan penunjukan langsung seperti Turap (Tembok Penahan Tanah) yang dikerjakan oleh rekanan Kecamatan minim pengawasan sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang di rencanakan.
Salah satunya pada Proyek Pekerjaan Turap (TPT) di Kampung Tegal Indah Rt 03/ Rw.03, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, yang dimana terlihat tidak terpasang papan proyek dilokasi, serta pekerjaan tersebut tidak menggunakan sulingan dan tatakan pondasi (Sepatu) sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dikatakan Usup Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIN, “Seharusnya pihak kecamatan lebih ketat dan teliti menegur pihak rekanan untuk memasang papan proyek (yanga mana sudah sesuai point-point aturan daerah yang berlaku) misalkan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, terlebih dalam pengawasan secara teknis agar tidak menimbulkan kerugian negara, dikarenakan anggaran tersebut menggunakan APBD.” Kata Usup (11/4/20).
Lanjutnya, “Saya menduga kuat proyek tersebut tidak sesuai gambar perencanaan dari kecamatan, dilihat dari pondasinya tidak digali dan hanya diplester, selain itu pada turap tersebut mereka tidak memakai sulingan pipa. Hal ini akan saya laporkan melalui surat maupun secara lisan ke pihak Kecamatan Sukamulya.” Jelasnya kepada eranasional.com dilokasi.
Sampai berita ini dirilis, pihak Kecamatan melalui kasi ekbang ataupun camat belum bisa di konfirmasi. ( NR)
Tinggalkan Balasan