Untuk antisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemkot Pekalongan Akan Sosialisasi Panduan Kurban Idul Adha.

Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) akan menyosialisasikan panduan pelaksanaan kurban Idul Adha. Hal ini untuk antisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kami akan mengundang para pengurus mushola dan masjid di Kota Pekalongan yang sering menangani penyembelihan hewan kurban pada 15 Juni 2022 mendatang,” kata Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi, Kamis (9/6/2022).

“Mereka akan diberi sosialisasi tentang Surat Edaran Walikota, Fatwa MUI  Nomor 32 Tahun 2022 terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” lanjutnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa paham bagaimana memilih hewan ternak untuk kurban, supaya hewan kurban tersebut nantinya  bisa aman dan halal dikonsumsi sesuai syariat Islam dan Fatwa MUI, serta dari sisi kesehatan.

Di dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” terangnya.

Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

“Dinperpa menjamin bahwa, daging yang dikonsumsi atas penyebab suspek maupun positif PMK masih aman dikonsumsi, asalkan daging tersebut dimasak dengan benar pada suhu diatas minimal 70 derajat Celcius selama 30 menit agar virus itu hilang,” pungkasnya. (*)