Dua pemuda asal Indramayu dibawa ke Mapolres Pemalang karena nekat mencuri sepeda motor milik TNI-Polri.

Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil meringkus dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat karena nekat mencuri sepeda motor milik TNI-Polri.

IS (20) dan NE (22) nekat ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Pemalang.

“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya di Mapolres Pemalang, Jumat (15/7/2022).

Saat beraksi, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban. Ia merupakan eksekutor. Sedangkan tersangka IS berjaga-jaga dan mengawasi sekitar rumah korban dengan jarak kurang lebih 10 meter.

“Tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan,” terang Achirul.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kedua tersangka langsung ke Indramayu untuk menjualnya.

“Lalu, sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka. Uangnya dibagi rata,” ujar Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (em-aha)