Gambar Ilustrasi Demo dan Foto Mardedi Susanto.

Marwan menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan demi mencari keadilan termasuk untuk mengungkap dalang di balik penyerobotan tanah.

Namun, upaya-upaya yang dilakukan selal tak membuahkan hasil. Marwan menduga ada kekuatan besar yang melindungi praktik-praktif mafia tanah di Bungo.

Maka dari itu, kata Marwan, ia dan sejumlah warga akan mengadukan masalah ini kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan aksi damai mendatangi kantor Mabes Polri.

“Kami akan melalukan aksi damai penyampaian aspirasi menuntut Bapak Kapolri untuk segera turun tangan langsung terkait adanya Indikasi dugaan praktik Mafia Tanah, dugaan praktik Mafia Hukum, dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Bungo,” ujarnya.

Dalam aksi sama, Marwan juga menyebut pihaknya mendesak kapolri untuk segera mencopot oknum penyidik di Polres Bungo.

“Segera copot oknum Penyidik Polres Bungo yang diduga melakukan maladministrasi terkait proses penanganan perkara serta meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan Pengadilan Tinggi Jambi terkait kasus pemecahan kaca spion yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bungo sebelumnya,” katanya

Seperti diketahui, dikutip eranasionalcom dari pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo memutuskan perkara dugaan perusakan mobil PT KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022). PN Bungo memutus satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok.

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.