
Putusan ini membuat terdakwa menangis dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.
Anto menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan
Namun, ternyata JPU melakukan banding atas putusan tersebut.
Marwan pun menilai ada yang janggal atas putusan banding itu.
“Putusan awal di Pengadilan Negeri Bungo 1 Bulan 6 Hari, sedangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi 1 Tahun. Kemudian berkas yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Bungo berubah ditulis 1 Tahun 6 Bulan,” tandasnya.Â
Tinggalkan Balasan