
Ditengah aksi unjuk rasa tersebut, Pihak Kejagung datang menemui dan memberikan kesempatan perwakilan massa aksi, agar masuk kedalam gedung untuk menyampaikan tuntutan, melampirkan bukti-bukti dan laporan secara tatap muka.
Hanya sebanyak 4 orang perwakilan massa aksi yang diperbolehkan memasuki ruangan di gedung Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi dan laporan.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah ditemui oleh perwakilan pihak kejagung melalui kasi Penkum bapak Widianto dan beliau mengatakan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang kami bawa, dan meneruskan ke Pimpinan beliau. Untuk kapan waktunya akan diproses, nanti kita akan dihubungi oleh kejagung untuk perkembangan selanjutnya.” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan