
Namum,menurut Fahlevi, pada praktiknya, ada dugaan komersialisasi perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum pun seolah-olah sudah menjadi rahasia umum.
“Keadilan seolah-olah hanya milik manusia tertentu, Komersialisasi perkara adalah masalah bersama sehingga publik tidak menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang wajar terjadi karena sudah membudaya dan mengakar,” imbuhnya
Mereka berharap melalui aksi ini dapat mengangkat masalah ini kepermukaan publik secara tuntas sehingga publik tahu benar bagaimana modus operandi dan seluk beluk dugaan praktek jual beli perkara yang dilakukan oleh oknum para penegak hukum.
“Jalankan sesuai slogan yang digembar-gemborkan selama ini yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan lagi ada Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” tegasnya.
Tinggalkan Balasan