Beberapa waktu yang lalu Satpol PP Kota Palangka Raya telah menggelar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah
Satpol PP Kota Palangka Raya saat melakukan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Palangka Raya, Eranasional.com – Beberapa waktu yang lalu Satpol PP Kota Palangka Raya telah menggelar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan di 5 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Palangka Raya.

Kelima TPS tersebut adalah TPS Liar/Ilegal Jalan RTA Milono Km.3,5 (Depan SDN 6 Langkai), TPS Jalan Yogyakarta, TPS Jalan Katingan, TPS Jalan Kahayan dan TPS di Jalan Badak.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn B.G. Pangaribuan, AP melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut guna menindak lanjuti Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan

Kepada awak media DJoko menyebutkan dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut, terdapat 25 orang yang ditindak diantaranya 7 orang mendapat sanksi teguran lisan dan 18 orang dapat sanksi teguran tertulis.

“Dari hasil pengawasan dan penindakan terdapat 25 pelanggaran dan kami memberikan sosialisasi secara humanis kepada pelaku pelanggaran dan juga warga sekitar terkait ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan beserta sanksi pelanggarannya,” ucap Djoko , Kamis (8/9/2022).

Selain itu, Djoko menyebutkan pihaknya juga menyampaikan kepada warga sekitar terkait larangan membuang sampah pada sembarangan tempat yang bukan TPS dan meminta mereka untuk memperhatikan jam pembuangan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan jika dikemudian hari kedapatan melakukan pengulangan maka akan dilakukan penindakan melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dijatuhkan sanksi pidana sebagaimana telah di atur dalam pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dimana setiap pelanggar,” tegasnya.

Disebutkannya, dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Palangka Raya juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang bertempat tinggal atau bekerja di area TPA Bukit Tunggal Km.14 untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dan kebersihan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta bersamasama menjaga Sarana Prasarana Kebersihan milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang ada disekitar TPA. (MC)