Pekalongan – Hasil sidang dengan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menyepakati untuk mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Pekalongan pada tahun 2023 yakni kisaran Rp 2.300.000 atau naik 6,9% atau Rp149 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.156.000.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan, bahwa usulan UMK 2023 telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan dan akan diputuskan pada 7 Desember ini.
“Tahun 2021 digunakan PP No 36 dan tahun ini ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker No 16 Tahun 2022,” kata Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan, Rabu (07/12/2022).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengaku, pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan tahun 2023.
“Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan, yang mana ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023,” kata SBS, panggilan akrabnya.
Menuerutnya, hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada walikota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
“Setelah walikota menimbang, pemkot melalui walikota memutuskan mengusulkan kepada gubernur UMK Kota Pekalongan tahun 2023 itu naik 6,9% atau naik Rp149.000 dari posisi semula Rp2.156.000 sehingga menjadi Rp2,3 juta sekian,” jelasnya.
“Kita menggunakan formula Permenaker no 16 tahun 2022, dimana kita memperhitungkan besaran angka inflasi yang berjalan juga mempertimbangkan tingkat pengangguran dan juga tingkat produktivitas tenaga kerja di Kota Pekalongan,” imbuh SBS.
Ia menambahkan, Walikota Pekalongan akan mengusulkan ke gubernur menggunakan formula Kemnaker ini dengan besaran naik 6,9 persen.
“Ini masih usulan ke gubernur dan diputuskan tanggal 7. Adapun ketika sudah diputuskan, maka kita akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk bisa patuhi dan dilaksanakan,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan