Eranasional.com – Pemkab Sukabumi mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk upaya percepatan penanganan virus corona atau covid-19. permohonan untuk perpanjangan PSBB sudah disampaikan kepada gubernur Jawab Barat.
Dikutip dari sukabumi update permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi dibenarkan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri. “Kita Perpanjang.” Kata Iyos Selasa (19/05/2020).
Iyos mengatakan permohonan perpanjangan PSBB selama 14 hari kedepan sesuai dengan izin dari kemenkes.
Dalam pelaksanaan PSBB parsial, Kabupaten Sukabumi dimulai sejak 6 mei dan sudah memasuki hari ke 14 atau hari terakhir pada 19 Mei 2020. Apabila permohonan perpanjangan PSBB disetujui 14 hari kedepan, maka sampai awal juni tepatnya tanggal 2 juni.
Yang menjadi alasan Pemkab Sukabumi untuk pengajuan perpanjangan PSBB adalah melihat dari hasil evaluasi PSBB pada tanggal 6 Mei Sampai 19 Mei,Masih terjadi Peningkatan Jumlah ODP, PDP dan Pasien Terkonfirmasi dibeberapa wilayah serta masih banyak sekali arus mudik yang tinggi ke wilayah kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu Pemkab Sukabumi mengajukan permohonan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang di lakukan secara parsial di 14 kecamatan yaitu Kecamatan Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Cibadak, parungkuda, Cidahu, Cicurug, Pelabuhanratu, Cikembar, Cireunghas, bantargadung. (red/dasep)
Tinggalkan Balasan