Tersangka pencurian sepeda motor di Pekalongan dalam kurun waktu satu bulan. (Foto: Abdul Hakim)

PEKALONGAN, Eranasional.com – Satreskrim Polres Pekalongan Kota meringkus seorang kakek berinisal WW (56), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan usai mencuri 4 sepeda motor di 2 lokasi berbeda dalam sebulan, pada bulan Desember 2022 lalu.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo saat menggelar konferensi pers mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang penjual kopi di depan salah satu supermarket Kota Pekalongan.

“Pelaku sudah melakukan pencurian 4 unit sepeda motor dalam kurun waktu 1 bulan. 3 sepeda motor dicuri di Lapangan Mataram dan 1 sepeda motor lainnya berasal di seputar Alun-alun Kota Pekalongan,” kata Kapolres di Halaman Mapolres, Senin (30/1/2023).

Bahkan, aksinya saat mencuri motor di Lapangan Mataram pada Desember 2022 lalu sempat viral di medsos. Pelaku ternyata terekam kamera CCTV. Berbekal CCTV dan laporan korban, petugas langsung menyelidiki kasus tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan. Menurut pengakuannya, dia melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci T pada saat pemiliknya sedang berolahraga pagi,” jelas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan agar lebih berhati-hati lagi dan waspada agar memasang kunci pengaman tambahan atau untuk memarkirkan motor di tempat yang aman.

Sementara itu WW, pelaku pencuri sepeda motor itu mengaku menyesal . Ia juga mengaku, bahwa dirinya belajar mencuri motor dari temannya dengan menggunakan kunci T.

“Menyesal.  Saya belajar dari teman dan untuk motor-motornya belum saya jual,” katanya.

Atas perbuatannya  tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (em-aha)