AKBP Wahyu Rohadi saat bertanya ke salah seorang pelaku perampokan.

PEKALONGAN, Eranasional.com – Satreskim Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan di rumah seorang juragan batik Pekalongan tepatnya di Desa Kertijayan Gang 1, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan.

Kedua pelaku yakni GS (29), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan OJ (36) warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Kedua pelaku ditangkap di waktu dan dua lokasi berbeda di Kota Semarang. Beberapa barang bukti juga berhasil kita amankan,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (15/2/2023).

AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, aksi pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (21/1/2023) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku masuk ke rumah saat korban sedang tidur di kamar.

“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulut korban menggunakan lakban. Setelah itu, pelaku menjarah harta milik korban dan kabur. Total kerugian, kurang lebih ditaksir Rp 270 juta,” jelasnya.

Korban yang berhasil melepaskan diri kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.

Menurut Kapolres, motif kedua pelaku dimana GS yang pernah bekerja di kafe milik korban selama 8 bulan dan saat ini sudah resign semenjak setahun lalu merasa jengkel, karena saat dia bekerja sering diperintahkan melakukan kegiatan-kegiatan yang over jam kerjanya dengan gaji sedikit.

“Pelaku merasa jengkel saat bekerja dengan korban yang sering diberlakukan kerja over jam kerja dengan gaji minim, tapi kerjaannya banyak. Ya jengkel dengan korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.