Polisi menangkap pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap HP (24), warga Temanggung, Jawa Tengah. Dia diduga menjadi pelaku tunggal pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan berinisial A (34), di sebuah wisma di Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kejadian pembunuhan tersebut pada Sabtu (18/3/2023) sore.

Tersangka, kata Nuredy, mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan berkedok mengencani korban seperti sebelumnya. Adapun alasan tersangka melakukan mutilasi tak lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya.

“Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” kata Nuredy.

Saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban A sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.

“Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan,” ungkap Nuredy.

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.

“Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri,” kata dia.

Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp300.000. “Sepeda motor korban belum sempat dijual, yang sudah terjual 1 buah handphone seharga Rp600.000,” ujar Nuredy

Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengecek kejiwaan pelaku. Namun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.