Pembunuhan berencana merupakan usaha untuk membunuh seseorang dengan sengaja dan direncanakan untuk menyebabkan kematian. Dalam Pasal 340 KUHP, ditegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan direncanakan membunuh orang lain akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Hukuman mati dikenakan sebagai opsi sanksi terakhir dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga stabilitas normatif. Unsur-unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP meliputi perbuatan yang disengaja dan direncanakan, menyebabkan kematian seseorang, dan adanya hubungan kausal antara tindakan tersebut dan kematian orang tersebut.
Dalam ilmu hukum pidana, menurut Memorie van Toelichting atau MVT kesengajaan dibedakan dalam tiga bentuk yaitu kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan.
Kesengajaan sebagai tujuan adalah jika pelaku benar-benar bermaksud untuk mencapai akibat yang menjadi dasar ancaman hukum pidana. Kesengajaan sebagai kepastian adalah jika pelaku tahu bahwa akibat pasti akan terjadi dari perbuatan tersebut. Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan adalah jika pelaku hanya memikirkan bahwa akibat mungkin saja terjadi dari perbuatan tersebut.
Menurut sebuah jurnal dari Universitas Udayana yang ditulis oleh Ni Ketut Sri Kharisma Agustini dan Ni Putu Purwanti, unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban meliputi: adanya perbuatan yang menyebabkan kematian seseorang, adanya kesengajaan yang bertujuan untuk membunuh, dan adanya niat untuk membunuh setelah dilakukan tindakan merampas nyawa.
Menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,” berencana atau perencanaan merupakan terjemahan dari kata asing “met voorbedachte rade.” Ini berarti bahwa pelaku memiliki waktu untuk memikirkan dengan tenang bagaimana cara terbaik untuk melakukan pembunuhan.
Tinggalkan Balasan