Eranasional.com, Serang Banten – Dinilai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, PT Alam Lestari Unggul digugat di Pengadilan Negeri Perselisihan Hubungan Industrial Serang Kabupaten Banten, Senin, (14/09).

Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Anjuran Tertulis No: 567/2312-Disnaker/2020 tertanggal 23 Juni 2020 untuk dilaksanakan oleh Para pihak, namun PT.Alam Lestari Unggul yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 12, Desa Bunder, Cikupa, Tangerang, Banten 15710 diwakili oleh Indra A Dharmawan selaku HR Manager Ogah mengikuti Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Poltak Agustinus Sinaga, Pengacara para pekerja saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Gugatan terhadap PT.Alam Lestari Unggul sudah di Daftarkan pada 9 september 2020 lalu

“Ya kita sudah daftarkan Gugatannya, Kami tujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Banten” Ucap Poltak.

Poltak Menambahkan, bahwa upaya atau langkah yang diambil oleh PT.Alam Lestari Unggul ini, dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, sudah tidak jaman lagi, Ada Undang-undang yang mengatur, tidak boleh asal-asalan seperti yang dilakukan oleh Pihak PT. Alam Lestari Unggul kepada pekerja yang menjadi Klien nya.

“PT.Alam Lestari Unggul ini sudah keterlaluan, secara sepihak mengeluarkan Keputusan yang merugikan karyawannya yang sudah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Poltak

Dalam Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan sepihak oleh PT.ALU mengatakan bahwa PHK tersebut dilakukan atas pelanggaran berat yang dilakukan pekerja, namun saat bipartite terjadi, PT Alam Lestari Unggul yang diwakili oleh HR manager Indra A Dharmawan tidak dapat menunjukkan pelanggaran berat mana yang sudah di langgar oleh Klien saya,” tutup Poltak Agustinus Sinaga. (Muhammad Rezki)