Tinjauan yang BEM UI lakukan terhadap layanan kesehatan mental di Kota Depok juga menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu untuk diselesaikan.
Difa menyatakan bahwa sejak tahun 2020, target capaian pelayanan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Depok tidak pernah tercapai. Memang, Pemkot Depok telah mengupayakan skrining bersamaan dengan berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, BEM UI melihat masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan, di antaranya adalah pembuatan regulasi tentang kesehatan mental, peningkatan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan mental, mengoptimalkan dan meratakan akses skrining gangguan kesehatan mental, dan beberapa rekomendasi lainnya yang tertuang dalam policy brief.
Kevin menegaskan, dengan dirilisnya dua policy brief ini merupakan bentuk komitmen BEM UI untuk terus mengawal permasalahan yang ada di Kota Depok.
“Universitas Indonesia sebagai kampus yang bertempat di Depok memiliki kewajiban untuk turut berperan bagi kota ini. BEM UI sebagai bagian dari civitas akademika UI memiliki tanggung jawab moral untuk menaruh perhatian terhadap segala permasalahan yang ada di Depok. Dalam hal ini, permasalahan yang kali ini menjadi fokus adalah tata kelola sampah, penanganan tuberkulosis, dan layanan kesehatan mental,” ucap Kevin.
Kevin menambahkan bahwa kado ulang tahun berupa rekomendasi yang diberikan BEM UI diharapkan dapat menjadi pertimbangan Pemkot Depok dalam perumusan kebijakan ke depannya.
Tinggalkan Balasan