LABUAN BAJO, Eranasional.com – Kebijakan Pemerintah Indonesia membuat peraturan Perundang -Undangan, tentu mewajibkan seluruh lapisan masyarakat dan lembaga Pemerintah wajib mentaatinya.
Sehingga memberikan rasa keadilan bagi warga Negara dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
Namun apa jadinya, ketika lembaga Pemerintah tidak menjalankan peraturan yang dibuat oleh Negara.
Masyarakat pun menilai, aturan dibuat untuk dilanggar, lantaran Pemerintah membuat banyak aturan namum tidak diterapkan.
Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, merupakan salah satu peraturan Undang-Undang yang dilanggar oleh salah satu lembaga Pemerintah.
Lembaga Pemerintah Tersebut yakni, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bentuk Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Hasan Sadili, Kepala Syahbandar Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 28 Maret 2023.
Hasan menjelaskan, Kapal Cepat (Speedboat), ‘Wonderful Komodo’, milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen.
Dokumen tersebut berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses Clearence In) dari semua kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.
“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearence In,” jelas Hasan.
Hasan menekankan, proses clerance sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.
“Proses Clearence In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearence In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin kedepannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.
Sementara itu, pihak BPOLBF saat ditanyai terkait mekanisme pelayaran yang aman di Labuan Bajo, pihaknya mengatakan, akan mendorong operator/penyedia jasa melakukan inspeksi secara berkala.
Serta memenuhi standar operasional keselamatan dan keamanan penumpang sebagai upaya mendukung keselamatan dan keamanan wisatawan dalam melakukan aktivitas pariwisata.
BPOLBF menambahkan, pihaknya melalui koordinasi dengan Dispar Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata.
Peningkatan pengawasan dilakukan terutama dimasa-masa cuaca ekstrim dan kunjungan wisatawan meningkat, terutama Labuan Bajo saat ini sedang bersiap menyelenggarakan Asean Summit 2023.
Serta Kapten kapal dan ABK wajib memiliki sertifikasi keselamatan dan Izin clearance in kapal.
Penulis: Isno
Tinggalkan Balasan