Ilustrasi nikah siri. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – DS, yang disebut-sebut cucu dari mantan Kapolri era Soekarno, ditetapkan sebagai tersangka, karena ketahuan telah nikah secara siri dengan wanita idaman lainnya (WIL). Yang membuat heboh, pernikahan siri itu dilakukan di aula tempat pemakaman umum (TPU) di Depok, Jawa Barat.

DM, mantan istri DS mengatakan, saat nikah siri dengan wanita berinisial L, laki-laki itu masih berstatus sebagai suami sahnya secara hukum.

“Dia (DS) nikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya. Nikah sirinya di kuburan wakaf di daerah Depok,” kata DM saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Kata DM, selama berumah tangga dengan dirinya, DS menggantungkan hidupnya pada dirinya alias tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Merasa dikhianati, DM melaporkan DS dan L ke Polres Metro Depok dengan pasal 279 KUHPidana. “Pasal 279 menyebutkan ‘Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” jelas DM.

Laporan DM tercatat dengan nomor LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang buktinya adalah surat nikah siri DS dan L.

Kemarahan DM semakin menjadi-jadi begitu mengetahui kendaraan bermotor miliknya dikuasai oleh DS untuk digunakan bersama L. “Kendaraan yang saya beli dari hasil keringat saja itu dia pakai berdua dengan L,” ujarnya.