
DM mengungkapkan, sebelum menikah dengan suaminya, L pernah menikah siri dengan pria lain. Katanya, L pernah bekerja di sebuah tempat hiburan malam di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“Informasi yang saya dapat, perempuan itu pernah nikah siri dengan seorang debt collector pinjol (pinjaman online),” ucapnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kata DM, tanggal 27 Januari 2023 keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini sebagai tahanan kota. Dan, pada 14 Desember 2022, DS dan L sempat mengajukan restorative justice (RJ). Namun, dirinya menolak keinginan para tersangka itu.

“Begitu mengetahui saya tidak mau berdamai, L emosi dan mengancam saya di depan penyidik. Sementara, DS yang tidak hadir malah mengajukan penambahan saksi sebanyak 6 orang,” jelasnya.
Tak hanya sekali, saat terjadi pergantian figur Kapolres Metro Depok, kedua tersangka kembali mengajukan restorative justice, dan DM kembali menolaknya.
Tinggalkan Balasan