Ilustrasi pertambangan Ore Nikel. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Lingkar Demokrat Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara, Syamsul Alam, menyoroti adanya dugaan Ore Nikel yang diangkut dari Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako. Diketahui, bahwa Ore Nikel yang ada di Pulau Maniang merupakan areal Antam Kolaka.

Menurut Syamsul, yang diangkut dari Pulau Maniang ke kapal tongkang sekitar 4.000 metrik ton Ore Nikel memakai dokumen milik PT SLG yang notabenenya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah itu.

“Ini yang lazim dinamakan ‘dokumen terbang’, karena mengeluarkan dokumen bukan wilayah IUP SLG,” kata Syamsul melalui siaran persnya secara tertulis, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, lanjut Syamsul, dokumen yang dikeluarkan oleh Direktur SLG berinisial S, atas perintah AB bersama KUR yang merupakan legal SLG untuk mengambil dan mengangkut Ore Nikel tersebut ke Jety (pelabuhan).

“Jadi menurut penilaian kami, ini adalah perbuatan yang terstruktur, sistematis, dan masih. Dugaan kami, tidak mungkin SLG berani mengeluarkan dokumen tersebut tanpa adanya sinyal dari aparat penegak hukum,” ujar Syamsul.

Sementara, Roembe, salah seorang yang mengaku pemilik stok file Ore Nikel yang diambil dari Pulau Maniang tanpa sepengetahuan dirinya, menilai bahwa itu merupakan perbuatan tindak pidana pencurian.

“Kami menduga pelakunya adalah Sutomo, Direktur SLG, mengeluarkan dokumen, dibantu legalnya yaitu Kurnia dan atas perintah Andi Baso,” terangnya.

“Ketiga orang itu harus bertanggung jawab, karena mengambil ore Nikel bulan di wilayah IUP-nya,” sambung Roembe.