Ilustrasi pertambangan Ore Nikel. (Foto: Net)

“Saya dapat informasi bahwa ada dugaan perusahaan tersebut menggunakan dokumen terbang. Informasinya, dokumen tersebut milik PT SLG yang dipakai,” tambahnya.

Kalau kecurigaan itu benar adanya, maka dia meminta Polres Kolaka bertindak dengan tegas. Karena pertambangan tanpa izin dipastikan tidak akan menerapkan prinsip pertambangan yang baik, yang akan memunculkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Yang paling terasa dampaknya adalah para nelayan, karena penambangan itu dilakukan di Pulau Maniang,” pungkasnya.