Sidang kasus nikah siri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, digelar Rabu (14/6/2023) kemarin. (Foto: Istimewa)

DEPOK, Eranasional.com – Kasus nikah siri di tempat pemakaman umum (TPU) bergulir di Pengadilan Negeri (Depok) Jawa Barat. Sidang perdana digelar pada hari Rabu (14/6) kemarin, dengan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus berawal ketika Daniel (DS), yang disebut-sebut cucu dari mantan Kapolri era pemerintahan Soekarno, dilaporkan oleh DM, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sahnya. Dia dilaporkan ke Polres Metro Depok karena nikah siri tanpa seizin istrinya dengan seorang wanita bernama Karmelia alias L.

DM melaporkan kasus nikah siri DS dan L ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279 KUHP pada tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara.

DM menceritakan, DS dan L menikah siri pada tanggal 23 Februari 2022 di mana dirinya saat itu merupakan istrinya yang sah.

“Mereka menikah di sebuah TPU wakaf di daerah Depok,” kata DM kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Adapun persidangan perdana yang menjerat DS dan L itu, kata dia, digelar secara tertutup. Selanjutnya sidang akan digelar kembali hari Senin (19/6) pekan depan.

“Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi pelapor,” tuturnya.