Sidang kasus nikah siri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, digelar Rabu (14/6/2023) kemarin. (Foto: Istimewa)

DM mengaku memperkarakan DS dan L karena merasa tidak dihargai. Padahal, saat masih bersama dirinya, DS sangat bergantung dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.

“Dia tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan. Saya yang memenuhi kebutuhan dan kehidupannya sehari-hari. Lebih menyakitkan lagi, ketika ketahuan melakukan pernikahan siri di kuburan, dia tidak memiliki niat untuk menyelesaikan masalahnya dengan saya,” ujar DM.

Begitu dengan L, kata DM, dengan beraninya mendeklarasikan status nikah sirinya dengan DS di media sosial. “Di media sosialnya dia berteman dengan kerabat dan relasi saya,” imbuhnya.

Tak hanya nikah siri, DM menyebut mantan suaminya itu juga menggelapkan kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan uang miliknya.

DM mengaku juga mendapatkan informasi bahwa sebelum dengan DS, terdakwa L pernah menikah siri dengan seorang debt collector pinjaman online (pinjol).

“Dia (L) pernah bekerja di sebuah tempat hiburan malam di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kalau sekarang, saya enggak tahu kerjanya apa dia,” ungkap DM.

Dia berharap majelis hakim memberikan hukuman setimpal kepada DS dan L. Selain itu, kasus ini sekaligus jadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa pelaku nikah siri dapat dijerat dengan hukuman pidana.

“Mereka berdua tidak menghormati lembaga perkawinan. Menikah itu ada aturannya, dan mereka mengabaikan, melanggar aturan itu sehingga pantas diberikan hukuman,” pungkasnya.