Laporan pengaduan itu dibuat pada Selasa (20/6) sore, dengan pelapor bernama Chyntia Valen.
Stein Siahaan pengacara yang mewakili Pejaten Shelter menyampaikan setelah membuat laporan pihaknya akan ke Jambi dalam waktu dekat.
“Di investigasi dulu. jika ada unsur pidana, saksi dan bukti sudah dikumpulkan, tim akan ke Jambi dalam waktu dekat,”jelasnya.
Kata dia, pelaku penganiayaan anjing itu dapat dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan pasal 170 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman pidananya berlapis. Apabila ternyata anjing itu milik orang lain, itu masuk dalam ranah pencurian dan pasal 406 ayat 2,”jelasnya.
Tinggalkan Balasan