Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermeterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan.
Adapun aturan kepemilikan rumah DP 0 persen yang ditempel di setiap pintu hunian:
1. Rumah tidak boleh disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh dikosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.
Pemprov DKI Akan Tertibkan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pihaknya akan menyelidiki dugaan rumah DP 0 persen di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, disewakan atau menjadi kos-kosan.
Pemprov DKI juga akan menyelidiki siapa yang menghuni rumah subsidi tersebut.
“Sesuai dengan aturan dong. Kalau yang menghuni bukan orang semestinya, maka akan ditertibkan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskannya, yang memiliki kewenangan untuk menindak adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Ditegaskannya, program rumah DP 0 persen ditujukan agar warga bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau.
“Tujuan dari rumah DP 0 persen supaya warga bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Yang punya rumah itu juga harus, itu untuk dirinya bukan disewakan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan