JAKARTA – Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Surat Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam seruannya, Anies meminta masyarakat di ibu kota meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 pada periode 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Anies membuat tiga poin. Pertama, dia meminta warga ibu kota untuk memprioritaskan berada di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak. Jika harus keluar rumah, kata Anies, penghuni harus memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian.

Anies juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran untuk memberlakukan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Mereka juga diminta Anies untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dalam waktu yang sama. “Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan,” tutur Anies dalam seruan yang ia tanda tangani pada 16 Desember 2020 itu.

Masih pada poin pertama, Anies juga meminta kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata untuk membatasi operasinya hingga pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung juga harus dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas. Pada poin kedua, tepatnya pada 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember 2020-1 Januari 2021, Anies meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali beribadah, memenuhi kebutuhan pokok, atau mendesak.

Dalam kurun waktu yang sama, pelaku usaha juga diminta untuk membatasi jam operasionalnya paling lambat pukul 19.00 WIB. Terakhir, pada poin ketiga, Anies mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan penegakan disiplin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pejabat daerah terkait serta TNI dan Polri.

“Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Bupati atau Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kota/kabupaten administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan,” tutur Anies. (tempo/red)