Sidang putusan kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk yang diketuai Dr Salam Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius di PN Pekalongan, Jumat (7/7/2023). Foto : Eranasional/Istimewa.

PEKALONGAN, Eranasional.com – Terdakwa kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat (7/7/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dr Salman Alfarasi.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Mohammad Khanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.

Majelis hakim juga menolak untuk sepenuhnya pledoi kuasa hukum terdakwa.  Vonis majelis hakim, lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU Kejari Pekalongan yang menuntut dua tahun kurungan penjara.

Kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane menyatakan akan mengajukan banding.

“Atas putusan majelis hakim yang mulia, kami akan ajukan banding,” terang Suryono Pane.

Sementara, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” tutur Maziyah.

Usai mendapat tanggapan dari keduanya, majelis hakim yang diketuai Dr Salman Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius, masing-masing hakim anggota kemudian menutup sidang.

Dadang Risdiyanto, selaku kuasa hukum dari PT Gajah Duduk menyatakan, sudah sepatutnya pemilik sah merek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Baik menggunakan, maupun memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.

Sehingga, kata dia, hukum harus ditegakan terhadap setiap warga negara. Dan, jika kembali mengacu fakta – fakta yang terungkap di persidangan maka putusan majelis hakim yang menghukum bersalah terhadap terdakwa Mohammad Khanif, sudah tepat dan benar.

“Yang terpenting, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, khususnya PT Gajah Duduk sebagai pemilik sah merek Gajah Duduk,” tegas Dadang Risdiyanto.

Ia berharap, bagi pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk, yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, agar segera menghentikan seluruh kegiatannya.

“Selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk,  juga melanggar hukum yang berlaku,” tutur Dadang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mohammad Khanif, telah bersalah karena memalsukan merek Sarung Gajah Duduk. Sebagaimana dalam dakwaan, yakni Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

JPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sehingga korban yakni PT Gajah Duduk mengalami potensi kerugian hingga Rp 25 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan,” kata JPU Maziyah.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menerangkan berbagai analisa yuridis. Termasuk menyampaikan tentang hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli di persidangan. Juga menyebutkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (em-aha)