Sidang perkara nikah siri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, digelar Rabu (14/6/2023). (Foto: Istimewa)

Karena kata dia belum ada putusan persidangan yang menyebutkan dirinya dan suami telah bercerai. Mengenai pengakuan L yang tidak tahu DS memiliki istri, dia menyangkalnya.

“Enggak mungkin dia (L) tidak tahu bagaimana status perkawinan saya dengan DS. Mereka kan teman satu sekolah, apa iya enggak dapat info terkait status suami saya,”ujar DM, Minggu (9/7/2023)

“Kalau pun suami saya tinggal di rumah ibunya bukan berarti statusnya tidak punya istri. Sebodoh-bodohnya, orang kalau sudah memutuskan untuk menikah, pasti terlebih dulu cari tahu status calon pasangannya,” sambungnya.

“Soal di Pengadilan Agama itu urusan saya dengan suami. Dia tidak punya hak berkomentar apalagi mencampuri,”ungkapnya kemudian.

“Selama sidang perceraian, dia melarang DS berkomunikasi dengan saya, dan dia juga yang selalu datang ke pengadilan setiap sidang, menunggu di luar ruangan. Sementara suami saya malah cuma datang dua kali di pengadilan agama,” ungkap DM.

Dia juga mempertanyakan ketidakmampuan financial DS untuk memenuhi kewajiban iddah mut’ah.

“Kalau mengaki enggak punya duit, kok bisa ya bayar kost Rp 6,5 juta setiap bulan. Daripada buang duit, mestinya tinggal saja di rumah ibunya DS,” sindirnya.