DS dan L dilaporkan oleh DM ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 dengan barang bukti surat nikah siri. Mereka terancam dihukum penjara selama 7 tahun penjara.
Tak hanya menikah siri, DM menyebut DS juga menggelapkan kendaraan bermotor miliknya.
“Kendaraan itu beberapa kali pernah dia pakai berdua dengan L,” ungkap DM.
DM mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, L sudah pernah lebih dari sekali nikah siri.
Sebelum dengan DS, menikah dengan debt collector pinjaman online (pinjol).
“Dia pernah pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan