
GOWA, Eranasional.com – Jatanras polres Gowa, menangkap seorang pria berinisial IT (40) karena gelapkan mobil selama satu tahun.
Namun nahas, mobil tersebut justru digadaikan oleh teman wanitanya karena masalah utang piutang.
IT terjerat kasus penggelapan mobil milik Ewa (50) sejak tahun lalu. Motif korban dengan merental mobil pelaku.
“Dia pinjam mobil saya, katanya mau dirental untuk dipakai dalam kota pada Mei 2022 lalu. Sampai sekarang belum dikembalikan,”ujar Ewa di Mapolres Gowa.

Ewa mengatakan, saat itu IT mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan salah satu media online di Kabupaten Gowa.
Namun mobil tersebut dia serahkan ke teman wanitanya untuk digadaikan terkait utang piutang.

“Waktu itu saya memang yang pinjam itu mobil. Saat itu mobil tersebut dipinjam ponakanku, ternyata dia gadaikan untuk bayar utang,”jelas tersangka IT di Mapolres gowa.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pendalaman terkait profesi pelaku yang mengaku anggota LSM dan wartawan.
“Dia mengaku anggota LSM dan wartawan, itu kami akan dalami, apakah betul seperti itu profesi pelaku. Kami akan usut tuntas kasus ini,”kata Kasat reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.
Saat ini IT meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa. Dia terancam pasal 327 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”jelasnya.
Tinggalkan Balasan