Peroses penggeledahan oleh Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)

“Yaitu Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo,” beber Soetarmi.

Dia mengungkapkan bahwa penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 Wita.

Kemudian, masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya.

Dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 bundel dokumen.

Terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng.

Kemudian laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Sedangkan Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 (tiga belas) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1-200.