Peroses penggeledahan oleh Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Eranasional.com – Tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Rabu, siang (2/8/2023).

Selain di Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulawesi Selatan di Makassar.

Khusus di BBWS Pompengan, tim penyidik menyita sebanyak 89 bundel dokumen. Penggeledahan berlangsung lebih dari satu jam.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulsel.

“Penggeldahab ini berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Dia menyebut, surat peritnah penggeledahan itu dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda.

Satu di Kantor BPN Wajo dan satunya di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sulsel.