
Sehingga pada Kamis, (2/8/2023) unit Jatanras Polres manggarai bersama unit Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku di kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo.
Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa pada Sabtu, 29 Juli sekitar pukul 07.00 Wita pelaku berpura melamar kerja di tempat gorengan di Woang Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai.
Setelah bekerja satu hari, keesokan hari tepatnya pada Minggu, 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga kerja di tempat yang sama.
Korban juga tidak mengenal betul pelaku karena baru satu hari kerja di tempat gorengan tersebut.

Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Kampung Jong, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur selama 2 hari.
Setelah itu pelaku sempatkan melarikan diri ke Reo selama satu hari, dan pada Rabu 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah sampai di Labuan Bajo, pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek.
Selanjutnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres Manggarai.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan