“Nah, saya yang sifatnya hanya seorang mediator, saya carikanlah pembeli lahan tersebut, dan dapatlah Prof PGR,” terang RH.
RH menjelaskan, setelah tim dari Prof PGR melakukan survei lokasi tanah yang akan dibeli dari HB, Tim Prof PGR mengantarkan uang tersebut kepada HB.
“Jadi setelah disurvei oleh tim Prof PGR yang bernama WRS (saat ini telah almarhum), lalu HB menerima uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan WRS kepada HB,” jelas RH.
“HB juga memberikan surat alas hak tanah yang ia jual kepada Prof PGR melalui WRS. Jadi saya tidak ikut dalam proses jual beli tersebut, saya hanya memediatori saja,” beber RH.
Dia kemudian bingung malah dilaporkan dengan tuduhan turut serta memalsukan tanda tangan SA, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sampali.
“Yang mengeluarkan surat HB, lantas kenapa saya yang dituduh turut memalsukan surat tanda tangan SA,” sambungnya.
Dia berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan jeli dalam mempelajari kasus ini. Di mana kemudian HB kabur hingga saat ini.***
Tinggalkan Balasan