10 wartawan gadungan diamankan aparat Polres Metro Tangerang Kota karena memeras tamu hotel sebesar Rp1 miliar. (Foto: Ist)

TANGERANG, Eranasional.com – Sedikitnya 10 orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kota Tangerang diamankan polisi. Mereka melakukan pemerasan terhadap tamu hotel yang menginap dengan wanita yang diduga bukan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan awalnya pihaknya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat melalui hotline 110 ada tamu hotel berinisial KT yang dikelilingi oleh 10 orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Kompol Rio saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Selain pengaduan hotline, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada tanggal 4 Agustus.

“Nomor laporan PHRI LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 4 Agustus 2023,” terangnya.

Dalam laporannya tersebut, PHRI melaporkan ada sejumlah orang yang mengaku-ngaku berprofesi sebagai wartawan melakukan pemerasan. Tindakan mereka dianggap telah merugikan para pengusaha hotel,” jelas Rio.

Kronologis Kejadian

Kompol Rio Tobing menceritakan peristiwa tindak pidana pemerasan ini terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (4/8). Awalnya, korban didatangi oleh tersangka yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.