10 wartawan gadungan diamankan aparat Polres Metro Tangerang Kota karena memeras tamu hotel sebesar Rp1 miliar. (Foto: Ist)

“Modus mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya di hotel, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” ujarnya.

Dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi mereka mengancam akan memberitakan di media.

Terjadi tawar menawar antara korban dengan para tersangka. Saat itu korban hanya bersedia memberikan uang Rp5 juta, namun ditolak oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan satu orang perempuan.

“Inisial para tersangka AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26),” ungkap Rio.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP yang hukumannya 9 tahun penjara.