
“Para jukir ini telah kami daftarkan mulai Agustus ini dengan dua program, yaitu JKK dan JKM dengan besaran iuran Rp16.800. luran pertama kita berikan dan untuk iuran seterusnya mereka membayar,” tutur Novitri.
Dikatakan Novitri, saat ini sekitar 70% pekerja rentan di Kota Pekalongan yang sudah ikut kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dua program jaminan yang telah diikutsertakan tersebut, manfaat yang pekerja atau ahli waris terima adalah akan mendapatkan perlindungan berupa santunan Rp42 juta jika meninggal dunia dan juga biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja, serta santunan sebesar 48 kali gaji jika meninggal karena kecelakaan kerja.
Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau si pekerja memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal dua anak, total beasiswa Rp174 juta. Sehingga dengan iuran minimalis, program ini manfaatnya sungguh besar bagi pekerja khususnya pekerja informal.
“Untuk pekerja rentan seperti RT, RW, pekerja non ASN sudah kita cover. Mudah-mudahan ke depan bisa meng-cover lebih banyak lagi,” pungkasnya. (emaha)
Tinggalkan Balasan