Polisi saat mengevakuasi jenazah Pasutri yang tewas dibunuh di Mamasa, tahun 2022 lalu. (Foto: Istimewa)

MAMUJU, Eranasional.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Porepadang (60) dan Sabriani (50) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Syamsu Ridwan mengungkapkan, tersangka pembunuh Pasutri di Aralle, Mamasa, Sulbar, sudah ditetapkan.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle yang berinisial S,” kata Syamsu Ridwan.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu,” ujarnya. (RA)