Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 1 September 2023. (Foto: Istimewa)

MAMUJU, Eranasional.com – Seorang pria beristri asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), J (34), ditangkap polisi lantaran menyebarkan video porno wanita asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), R (27).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 1 September 2023.

Syamsu Ridwan mengungkapkan, J menyebarkan video porno wanita yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya itu.

“Pelaku menggunakan akun palsu saat menyebarkan video porno tersebut di media sosial Facebook,” kata Syamsu Ridwan.

Dalam video yang berdurasi 10 detik itu, kata Dia, mempertontonkan R tanpa celana dengan sebagian badan tertutup gorden.

“Pelaku kemudian menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban dengan vidio yang berdurasi 10 detik. Lalu menyebarluaskan konten itu melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook menggunakan akun palsu,” ujarnya.

Padahal, kata Syamsu Ridwan, J sudah beristri. Hanya saja, nekat melakukan aksinya setelah mengetahui R yang berstatus janda, jalan dengan pria lain.

“Pelaku menggunakan akun Facebook palsu dengan nama Ayu Sinta dengan Cappucino Sugar. Pelaku menyebarkan video porno itu untuk membongkar aib korban,” tutur Syamsu Ridwan.

Untuk diketahui, J ditangkap polisi 30 Agustus 2023 di Makassar atas laporan R 5 Juli 2023 lalu. []